Untuk kasus tersebut, Axel Matthew Thomas dikenakan pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.